Menteri Pertanian RI, yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Hari Priyono melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dengan 449 Bupati/Walikota 34 provinsi dalam rangka pelaksanaan pengadaan CPNS Penyuluh Pertanian yang berasal dari Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian pada, Jumat, (2/9/16) di Auditorium Gedung F Kantor Pusat Kementerian Pertanian. Penandatangan Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari Pertemuan Sosialisasi Pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian dan Pengisian e-Formasi Penyuluh Pertanian yang dilaksanakan di tempat yang sama pada tanggal 2 – 3 Agustus 2016. Pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian merupakan momentum yang telah diperjuangkan sejak lama. Keberadaan 12.007 Penyuluh Pertanian PNS yang bertugas di desa/kelurahan (Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian/WKPP). Saat ini masih dibutuhkan sebanyak 59.472 orang penyuluh pertanian untuk melayani 71.479 desa/kelurahan potensi pertanian. Hal ini sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 46 ayat 4 dan Permentan No.72 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang menyebutkan bahwa paling sedikit satu orang penyuluh dalam satu desa potensi pertanian. Keberadaan Penyuluh Pertanian sangat vital dalam mengawal dan mendampingi petani guna memastikan penerapan teknologi maju yang direkomendasikan, penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani, membangun kemitraan dengan pelaku usaha, akses terhadap modal, prasarana dan sarana pertanian serta pasar, sehingga bermuara pada peningkatan produktivitas dan produksi sebelas komoditas pangan strategis nasional, yaitu padi, jagung, kedelai, tebu, daging sapi, aneka cabai, bawang merah, kakao, kelapa sawit, karet dan kopi. Program peningkatan produktivitas dan produksi komoditas strategis nasional tersebut difokuskan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani yang sekaligus merupakan visi Kementerian Pertanian Tahun 2015 – 2019. Penyuluh Pertanian sebagai mitra petani dan garda terdepan dalam pembangunan pertanian dituntut untuk memfasilitasi proses pembelajaran petani, tidak hanya sampai terwujudnya kesediaan dan kemampuan petani untuk mengadopsi teknologi yang direkomendasikan, tetapi juga mengawal dan mendapingi petani guna memastikan penerapan teknologi tersebut di tingkat petani yang berdampak pada peningkatan produktivitas dan produksi sebelas komoditas pangan strategis nasional. Untuk itu Kementerian Pertanian mengusulkan kepada Menteri PAN-RB guna peningkatan status kepegawaian 7.684 orang THL-TB Penyuluh PErtanian yang berusia max 35 tahun, untuk menjadi CPNS Penyuluh Pertanian. Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan seleksi CPNS Penyuluh Pertanian dari pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian dan penyediaan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan peningkatan status kepegawaian pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian yang lulus seleksi, serta komitmen untuk tidak mengalihtugaskan ke dalam jabatan lain. Seleksi CPNS Penyuluh Pertanian ini khusus diperuntukkan bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang direkrut tahun 2007, 2008 dan 2009 dengan keputusan Menteri Pertanian Nomor, 117/KPTS/KP.100/2/2016 dan No. 392/KPTS/KP.100/6/2016. Adapun THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia lebih dari 35 tahun akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK diterbitkan. (Cha)