Tenaga Harian Lepas TB Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) diarahkan untuk melaksanakan tugas pendampingan kepada pelaku utama dalam mengembangkan agribisnis dan membantu Penyuluh Pertanian PNS sesuai dengan programa penyuluhan kecamatan dan programa penyuluhan pertanian desa. Selama ini, THL-TB Penyuluh Pertanian telah memberikan kontribusi yang nyata pada peningkatan produksi dan pendapatan bagi petani, sehingga perlu dirumuskan strategi penanganan dengan melakukan Rekruitmen Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP). Rencana ini untuk mengatasi kebutuhan kekurangan tenaga penyuluh pertanian. Dalam mewujudkan strategi tersebut, Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) tengah mengusulkan THL-TB Penyuluh Pertanian yang berada di masing-masing Kabupaten/Kota untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Penyuluh Pertanian tahun 2016. Pengangkatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2462/M.PAN-RB/07/2016 tahun 2016 perihal usulan Formasi Kebutuhan PNS Penyuluh Pertanian dari pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian. Sosialisasi Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian dilaksanakan di Auditorium Gedung F Kantor Pusat Kementerian Pertanian, pada Selasa (2/08/2016). Usulan formasi dari Kementerian Pertanian untuk THL-TB Penyuluh Pertanian sebanyak 7.684 orang yang berumur 35 thn. Sebagai dasar kegiatan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mensyaratkan adanya MOU antara Menteri Pertanian dengan Bupati dan Walikota. Tes seleksi Pengangkatan THL-TB Penyuluh Pertanian ini dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes kompetensi dasar yang mencakup wawasan kebangsaan/NKRI, karakteristik pribadi/integritas, intelejensia, dan tes kompetensi bidang.Kedepannya diharapkan para THL-TB Penyuluh Pertanian yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dapat tetap menjalankan komitmen untuk menjadi penyuluh pertanian. Tentunya harapan ini harus didukung oleh Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K)/Kelembagaan yang menangani Penyuluhan di Kabupaten/Kota dengan melakukan pengawalan khusus agar THL-TB Penyuluh Pertanian yang sudah diangkat tetap berada di jalur penyuluh. Sumber : Humas BPPSDMP