TUGAS DAN FUNGSI


Tugas

Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (Badan PPSDMP) merupakan Unit Kerja Eselon I di Kementerian Pertanian yang memiliki mandate untuk menyiapkan SDM Pertanian  yang professional, mandiri, berdaya saing dan berjiwa wirausaha.

Fungsi

Badan PPSDMP menyelenggarakan dua fungsi yaitu fungsi ekonomi dan pendidikan. Program pada fungsi ekonomi  yaitu program peningkatan penyuluhan dan pelatihan pertanian. Sedangkan program fungsi pendidikan adalah pendidkan pertanian.