Dalam rangka tertib administrasi data kehadiran dan efektivitas pembayaran tunjangan kinerja, maka kami infokan terkait pembatasan perizinan sebagai berikut:
Pengajuan izin dari pegawai maksimal tanggal 5 setiap bulan
Persetujuan/ penolakan perizinan oleh pejabat penilai maksimal tanggal 7 setiap bulan Demikian, mohon menjadi perhatian bapak ibu sekalian. terima kasih