Budidaya Kakao, Puslatan Kementan Susun Standar Kompetensi Kerja SKKNI

Kementerian Pertanian RI melibatkan akademisi, organisasi profesi, asosiasi, praktisi, industri dan birokrat dalam Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) bidang kakao berkelanjutan yang akan ditetapkan menjadi SKKNI terukur, diakui, dan diterima secara nasional dalam mekanisme yang obyektif, transparan, kredibel sekaligus merupakan proses validasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Kepala Pusat Pelatihan Pertanian (Kapuslatan) di Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Widi Hardjono mengatakan 1,5 juta petani bertumpu pada budidaya kakao maka kompetensi SDM pertanian khususnya subsektor perkebunan senantiasa ditingkatkan untuk menghadapi tantangan global, mengingat kakao adalah komoditas andalan ekspor yang bersaing ketat dengan Pantai Gading dan Ghana sebagai produsen kakao terbesar dunia, sementara Indonesia di posisi ketiga.

"Dari konvensi ini diharapkan dapat disepakati RSKKNI budidaya kakao berkelanjutan menjadi SKKNI. Apabila dalam pembahasan sulit untuk mencapai kata sepakat, silakan kembali pada 'Delapan Perintah Standaridisasi', inshaa Allah akan ada solusinya dan dicapai kata sepakat," kata Widi Hardjono kepada pers di Makassar, Jumat (28/9).

Menurutnya, SKKNI budidaya kakao berkelanjutan berperan strategis lantaran potensinya sebagai salah satu komoditas andalan ekspor, dan menjadi tumpuan kehidupan 1,5 juta petani sebagai kepala keluarga, yang menunjukkan potensi kakao menyerap tenaga kerja sangat besar untuk meningkatkan perekonomian daerah.

"Konvensi nasional digelar untuk menjawab tantangan tersebut, Kementan bertanggung jawab untuk mengembangkan sistem standardisasi, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi terkait dengan SKKNI khususnya budidaya kakao berkelanjutan," kata Widi Hardjono

Dia pun merujuk pada arahan Presiden RI Joko Widodo bahwa pembangunan nasional 2019 akan berorientasi pada SDM berbasis kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan vokasional. Hal itu diperkuat oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani bahwa pengembangan SDM menjadi perhatian serius Pemerintah RI karena sebanyak apa pun sumber daya alam (SDA) yang ada, kalau SDM tidak siap mengelola maka ketersediaan SDA tidak akan termanfaatkan dengan baik.

"Konsekuensinya logis, kita harus menyiapkan SDM pertanian yang kompeten, profesional dan berdaya saing melalui pendekatan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan bersertifikasi," katanya.

KKNI Sektor Pertanian Terkait dengan standardisasi, Kementan sebagai pembina teknis, hingga Agustus 2018 telah menghasilkan 39 SKKNI dan enam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sektor pertanian. Sementara tahun ini sedang disusun tiga judul SKKNI dan empat judul KKNI termasuk SKKNI bidang budidaya kakao berkelanjutan.

"Saya ucapkan terima kasih pada pimpinan Cocoa Sustainability Partnership disingkat CSP atas kerjasamanya dalam penyusunan SKKNI ini. Mudah-mudahan kerjasama ini dapat ditingkatkan dan dilanjutkan pada cakupan lebih luas," kata Widi.

Penyusunan KKNI sektor pertanian dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan pendidikan setiap PNS di kementerian dengan pelatihan kerja dan pengalaman kerja untuk meraih pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor pertanian.

Dasar peraturan KKNI adalah Perpres No 8/2012 tentang KKNI, persaingan kualitas dan profesional di era pasar bebas ASEAN (MEA), Peraturan Menristek Dikti No 44/2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi, Peraturan Mendikbud No 73/2013 tentang penerapan KKNI bidang pendidikan tinggi.

Pada 2015, Kementan menerbitkan Permentan No 53/2015 tentang pemberlakuan 25 SKKNI sektor pertanian, dan pada 2016 hingga 2017 telah disusun lagi 12 judul SKKNI atau total 37 judul SKKNI yang menjadi skala prioritas.

Dengan menyadari pentingnya KKNI maka Kementan harus segera menyelaraskan kebutuhan standar kompetensi sektor pertanian dengan identifikasi kebutuhan kompetensi di tempat kerja yang disandingan dengan unit kompetensi pada SKKNI dalam kerangka KKNI. (eko)

Pengumuman Lain