Sejarah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian


Awal  mula keberadaan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) tidak lepas dari perkembangan Sumberdaya Manusia Pertanian dimulai dari peran Kebun Raya Bogor yang telah berdiri sejak tahun 1817. Fungsi Kebun Raya yang semula untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dibidang botani tropis kemudian berkembang untuk studi pertanian rakyat bagi bumi putera dan perkebunan milik bangsa Eropa.

Pada tahun 1876, Kebun Raya membangun Kebun Budidaya Tanaman (kultuur tuin) di Cikeumeuh Bogor dengan mandat untuk melaksanakan 3 fungsi, yaitu penelitian, pendidikan dan penyuluhan. Disamping membangun kebun percobaan dengan fungsi penelitian, juga dibangun kebun-kebun percobaan dan sekolah pertanian sebagai bagian dari fungsi penyuluhan dan pendidikan pertanian.

Dengan berdirinya Departemen Pertanian Departement van Landbonw,(1905), penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan pertanian bagi rakyat pribumi menjadi lebih mantap dan professional setelah mendapat dukungan dan persetujuan dan Departemen Pendidikan Agama, dan Kerajinan pada tahun 1900.

Secara berturut-turut berkembang cabang pendidikan pertanian, seperti : Sekolah Hortikultura (1900), Sekolah Pertanian (1903), Sekolah Dokter Hewan (1907), Culture School (1913), Landbouw Bedriff School (1922), dan Middelbare Boshbouw School pada tahun 1938.

Setelah Indonesia merdeka, pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian diupayakan lebih serius lagi di bawah pembinaan Kementerian Kemakmuran (1945-1950) mengalami reorganisasi menjadi Kementerian Pertanian (1950-1960} dan kemudian menjadi Departemen Pertanian dan terakhir menjadi Kementerian Pertanian hingga saat ini. Agar penyelenggaraan pengembangan SDM pertanian dapat lebih memenuhi kebutuhan pembangunan pertanian, maka Kementerian Pertanian membentuk lembaga pendidikan dan penyuluhan pertanian di tingkat pusat yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian.

Periode Perjuangan Fisik (1945-1950}

1.   Lembaga Pendidikan Kantor Urusan Sekolah, berkedudukan di Surakarta(1946-1948).

2.   Jawatan Pendidikan dan Publikasi  di Surakarta (1948-1945) dan Yogyakarta(1949-1950).

 

Periode Konsolidasi SDM Pertanian (1950-1969)

  1. Kantor Pendidikan Pertanian di Jakarta (1950-1955);
  2. Biro Pendidikan Pertanian di Jakarta (1955-1960);
  3. Jawatan Pertanian di Jakarta (1960-1961);
  4. Biro Pendidikan Pertanian di Jakarta (1961-1963);
  5. Biro Pendidikan dan Upaya Tenaga di Jakarta (1963-1966);
  6. Direktorat Pendidikan Pertanian di Jakarta (1967-1969);
  7. Direktorat Penyuluhan Pertanian di Jakarta (1969-1972);

 

Periode Kinsolidasi SDM Pertanian (1950-1969)

  1. Kantor Pendidikan Pertanian di Jakarta (1950-1955);
  2. Biro Pendidikan Pertanian di Jakarta (1955-1960);
  3. Jawatan Pertanian di Jakarta (1960-1961);
  4. Biro Pendidikan Pertanian di Jakarta (1961-1963);
  5. Biro Pendidikan dan Upaya Tenaga di Jakarta (1963-1966);
  6. Direktorat Pendidikan Pertanian di Jakarta (1967-1969);
  7. Direktorat Penyuluhan Pertanian di Jakarta (1969-1972);

 

 

 

Periode Pengembangan SDM Pertanian (1970-sekarang)

  1. Badan Pembinaan Pendidikan dan Latihan Pertanian di Jakarta (1972-1974) berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 88/Kpts/Org/2/1972 yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1972
  2. Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian di Jakarta (1974-1990);
  3. Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian di Jakarta (1990-1999) berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 560/Kpts/OT.210/8/1990;
  4. Badan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian di Jakarta (1999-2000);
  5. Badan Pengembangan SDM dan Penyuluhan  Pertanian di Jakarta (2000-2001);
  6. Badan Pengembangan SDM Pertanian di Jakarta (2001-2010);
  7. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian di Jakarta (2010 sampai sekarang) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian.

 

Peraturan tersebut kini telah diperbarui dengan perpres no 45 tahun 2015 tentang kementerian pertanian; Permentan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. Sedangkan untuk UPT BPPSDMP tertuang dalam Permentan no. 45 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup BPPSDMP serta Permentan no. 46 tahun 2020 untuk UPT Pendidikan.

 

Adapun Unit Pelaksana Teknis BPPSDMP, meliputi :

 

A. Pusat Pelatihan Pertanian

  1. Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) Ciawi;
  2. Balai Besar Peternakan dan Kesehatan Hewan (BBPKH) di Cinagara;
  3. Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) di Lembang;
  4. Balai Besar Pelatihan Pertanian  (BBPP) di Batu-Malang;
  5. Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) di Ketindan;
  6. Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) di Kupang;
  7. Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) di Batangkaluku;
  8. Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) di Binuang;
  9. Balai Pelatihan Pertanian (BPP) di Lampung;
  10. Balai Pelatihan  Pertanian (BPP) di Jambi.

 

B. Pusat Pendidikan Pertanian

  1. Politeknik Pembangunan Pertanian (POLBANGTAN) Bogor;
  2. Politeknik Pembangunan Pertanian (POLBANGTAN) Malang;
  3. Politeknik Pembangunan Pertanian (POLBANGTAN) Yogyakarta Magelang
  4. Politeknik Pembangunan Pertanian (POLBANGTAN) Malang;
  5. Politeknik Pembangunan Pertanian (POLBANGTAN) Gowa;
  6. Politeknik Pembangunan Pertanian (POLBANGTAN) Manokwari;
  7. Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Sembawa;
  8. Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Banjarbaru ;
  9. Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Kupang.
  10. Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (Berdasarkan surat kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 230/M/X/2018)

 

C. Pusat Penyuluhan Pertanian

Sejak berlakunya Otonomi Daerah, UPT Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian di Pusat Penyuluhan Pertanian telah dipindahkan ke daerah dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Untuk kegiatan penyuluhan pertanian di daerah menjadi kewenangan Bakorluh (tingkat Propinsi) dan Bapeluh (tingkat Kabupaten) serta di WKPP yang merupakan wilayah kerja penyuluhan tingkat kecamatan dengan nama Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).