Awal mula keberadaan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) tidak lepas dari perkembangan Sumberdaya Manusia Pertanian dimulai dari peran Kebun Raya Bogor yang telah berdiri sejak tahun 1817. Fungsi Kebun Raya yang semula untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dibidang botani tropis kemudian berkembang untuk studi pertanian rakyat bagi bumi putera dan perkebunan milik bangsa Eropa.
Pada tahun 1876, Kebun Raya membangun Kebun Budidaya Tanaman (kultuur tuin) di Cikeumeuh Bogor dengan mandat untuk melaksanakan 3 fungsi, yaitu penelitian, pendidikan dan penyuluhan. Disamping membangun kebun percobaan dengan fungsi penelitian, juga dibangun kebun-kebun percobaan dan sekolah pertanian sebagai bagian dari fungsi penyuluhan dan pendidikan pertanian.
Dengan berdirinya Departemen Pertanian Departement van Landbonw,(1905), penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan pertanian bagi rakyat pribumi menjadi lebih mantap dan professional setelah mendapat dukungan dan persetujuan dan Departemen Pendidikan Agama, dan Kerajinan pada tahun 1900.
Secara berturut-turut berkembang cabang pendidikan pertanian, seperti : Sekolah Hortikultura (1900), Sekolah Pertanian (1903), Sekolah Dokter Hewan (1907), Culture School (1913), Landbouw Bedriff School (1922), dan Middelbare Boshbouw School pada tahun 1938.
Setelah Indonesia merdeka, pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian diupayakan lebih serius lagi di bawah pembinaan Kementerian Kemakmuran (1945-1950) mengalami reorganisasi menjadi Kementerian Pertanian (1950-1960} dan kemudian menjadi Departemen Pertanian dan terakhir menjadi Kementerian Pertanian hingga saat ini. Agar penyelenggaraan pengembangan SDM pertanian dapat lebih memenuhi kebutuhan pembangunan pertanian, maka Kementerian Pertanian membentuk lembaga pendidikan dan penyuluhan pertanian di tingkat pusat yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian.
Periode Perjuangan Fisik (1945-1950}
1. Lembaga Pendidikan Kantor Urusan Sekolah, berkedudukan di Surakarta(1946-1948).
2. Jawatan Pendidikan dan Publikasi di Surakarta (1948-1945) dan Yogyakarta(1949-1950).
Periode Konsolidasi SDM Pertanian (1950-1969)
Periode Kinsolidasi SDM Pertanian (1950-1969)
Periode Pengembangan SDM Pertanian (1970-sekarang)
Peraturan tersebut kini telah diperbarui dengan perpres no 45 tahun 2015 tentang kementerian pertanian; Permentan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. Sedangkan untuk UPT BPPSDMP tertuang dalam Permentan no. 45 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup BPPSDMP serta Permentan no. 46 tahun 2020 untuk UPT Pendidikan.
Adapun Unit Pelaksana Teknis BPPSDMP, meliputi :
A. Pusat Pelatihan Pertanian
B. Pusat Pendidikan Pertanian
C. Pusat Penyuluhan Pertanian
Sejak berlakunya Otonomi Daerah, UPT Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian di Pusat Penyuluhan Pertanian telah dipindahkan ke daerah dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Untuk kegiatan penyuluhan pertanian di daerah menjadi kewenangan Bakorluh (tingkat Propinsi) dan Bapeluh (tingkat Kabupaten) serta di WKPP yang merupakan wilayah kerja penyuluhan tingkat kecamatan dengan nama Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).