Pengembangan KEP, Penyuluh Profesional Penentu Keberhasilan Petani

Keberhasilan pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) pada 2019 yang didukung pemerintah pusat dan daerah, ditentukan oleh pendampingan penyuluh pertanian tangguh dan profesional, mendukung petani untuk bertani lebih baik, menguntungkan, masyarakat sejahtera, dan lingkungan yang terjamin kelestariannya.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Momon Rusmono mengatakan Kementerian Pertanian RI akan mendukung peningkatan kapasitas KEP sebagai cikal bakal pengembangan korporasi, dengan meningkatkan skala ekonomi, efisiensi usaha, dan posisi tawar petani dengan memberi peluang bagi kelompok tani yang telah merintis kegiatan usaha produktif, mengingat posisi petani sebagai produsen utama bahan pangan untuk mendapat laba setimpal dari kegiatan usaha taninya.

"KEP merupakan salah satu terobosan pengembangan penyuluhan pertanian sesuai tuntutan pasar dengan aneka metode pemberdayaan. Dengan model KEP ini diharapkan diperoleh alternatif pemberdayaan petani mengembangkan usaha secara profesional," kata Momon Rusmono dalam arahannya pada pembukaan Jambore Penyuluh Pertanian Provinsi Aceh ke-2 di Meulaboh, belum lama ini.

Di hadapan 3.000 penyuluh pertanian dari seluruh Aceh dan peninjau dari seluruh Indonesia, Momon Rusmono mengingatkan tentang agribisnis menjadi orientasi pembangunan pertanian nasional saat ini, karena kelembagaan petani di pedesaan kontribusinya sangat vital dalam akselerasi pengembangan sosial ekonomi, aksesibilitas pada informasi pertanian dan modal, pengembangan infrastruktur, pasar, dan adopsi pertanian.

"Hal ini menjadi sangat penting lantaran kondisi petani kian memprihatinkan dengan kepemilikan lahan hanya 0,4 hektar, sebagian besar lulusan sekolah dasar, gagap teknologi, dan kekurangan modal," katanya.

Pendekatan Penyuluhan Pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan KEP, seperti diamanatkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No 19/2013.

Pendekatan penyuluhan menjadi penting, kata Momon Rusmono, untuk mencapai sasaran tersebut lantaran sebagaian besar dihadapkan pada masalah pelik seperti manajemen organisasi dan usaha yang masih lemah, belum berorientasi usaha produktif dan belum memiliki kekuatan hukum sehingga posisi tawar dan aksesibilitas rendah terhadap sumber informasi, teknologi, pembiayaan maupun pasar.

KEP menempatkan petani sebagai pelaku utama, yang lebih menekankan pada proses pembelajaran sebagai penentu keberhasilan, peningkatan sarana dan prasarana produksi, kegiatan budidaya, kegiatan panen dan pascapanen hingga kegiatan pemasaran.

"Keberadaan KEP diharapkan dapat mendorong petani mengembangkan korporasi sebagai kelembagaan formal yang terbentuk dari sejumlah modal dari petani, dengan menjalankan fungsi-fungsi manajemen usaha yang berorientasi laba dalam bentuk badan usaha milik petani atau BUMP yang berbentuk koperasi tani atau perseroan terbatas," kata Momon. (eko)

Pengumuman Lain