Produktivitas perkebunan kakao tahun 2018 mengalami kenaikan. Data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyebutkan tahun 2018 produksi kakao diprediksi naik 4,12% menjadi 686.964 ton dari prouduksi tahun 2017 sebesar 659.776 ton.
Untuk semakin meningkatkan kualitas sektor perkebunan kakao, Kementerian Pertanian menyiapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk Bidang Pengelolaan Budidaya Kakao Berkelanjutan guna mempercepat proses sertifikasi kompetensi SDM yang bergelut di bidang perkebunan kakao.
“Sertifikasi ini akan menjangkau semua sektor SDM. Apalagi saat ini secara nasional ada 1.556.796 petani yang membudidayakan kakao,” Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang, Rajiman di Yogyakarta, Kamis (22/11/2018).
Di hadapan 50 orang akademisi, praktisi, asosiasi dan birokrasi terkait bidang perkakaoan, Rajiman menerangkan bahwa penyiapan SDM bidang perkakaoan menjadi penting karena Indonesia kini telah menjadi produsen kakao terbesar ketiga di dunia.
“Sehingga kita perlu menyiapkan SDM yang kompeten, professional dan berdaya saing,” lanjutnya.
Dengan SDM yang berkompeten dan terstandarisasi, menurut dia, produk kakao nasional akan memiliki standar global. Selain itu, keahlian serta profesionalisme kerja mereka juga akan mendapat pengakuan baik secara nasional maupun internasional.
Senada dengan Rajiman, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Darmansyah Basyarudin mengatakan KKNI yang sedang disusun Kementan ini akan menjadi acuan standar untuk menguji, melatih, dan mendayagunakan SDM yang nantinya akan bergerak baik di dunia usaha, industri, serta lembaga sertifikasi yang berkaitan dengan perkebunan kakao.
"Dengan demikian, produk kakao yang dihasilkan akan memiliki kualitas yang baik dan terukur," katanya.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Bina Standar Kompetensi dan Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Soekiyo mengungkapkan bahwa saat ini belum banyak sektor yang memiliki tenaga bersertifikasi.
“Ini baik sekali. Karena sejauh ini kan pendidikan dan pelatihan sektor pertanian itu hanya turun temurun. Sertifikasi ini memastikan bahwa orang yang mengelola bidang kegiatan itu punya kualitas. Disinilah kementan berkewajiban menyediakan standartnya,” katanya.
KKNI yang disusun oleh tim perumus akan diberlakukan oleh kementan, akan dijadikan sebagai rujukan untuk membangun system pendidikan dan pelatihan vokasi serta system sertifikasi kompetensi sektor pertanian. (festi)
sumber : https://bit.ly/2zwxfDC