Kementerian Pertanian RI mengingatkan pemerintah daerah untuk menuntaskan data Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), dan potensi wilayah dari tingkat kecamatan harus rampung September 2018, akan ada sanksi terhadap daerah yang gagal memenuhi tenggat waktu tersebut berupa pengalihan alokasi anggaran ke provinsi lain.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Momon Rusmono di Denpasar, Rabu (5/9) pada kegiatan ´Penyusunan Program Penyuluhan Pertanian´ yang dibuka oleh Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) Siti Munifah didampingi Kepala Bidang Program dan Evaluasi, Wayan Ediyana, yang dihadiri oleh 135 peserta dari seluruh Indonesia.
"Data CPCL harus diselesaikan sampai September 2018, ada punishment untuk pemerintah daerah yang tidak mematuhi tenggat waktu, maka alokasi anggaran dialihkan ke provinsi lain," kata Momon Rusmono yang berada di Denpasar menghadiri ´rapat pimpinan terpadu´ yang dibuka Mentan Andi Amran Sulaiman pada hari yang sama.
Dia mengingatkan bahwa menangani penyuluhan pertanian ´harus dengan hati´ bukan sekadar bekerja memenuhi target kinerja. Pasalnya, eksistensi penyuluhan pertanian di sektor pertanian merupakan energi yang luar biasa, yang bergerak mulai dari tingkat kecamatan.
Kepala BPPSDMP Kementan mengharapkan para Admin yang menangani Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (Simluhtan) adalah membangun kepercayaan publik terhadap fungsi pendampingan dan pengawalan pembangunan pertanian nasional.
"Memang tidak mudah mewujudkan tugas prioritas tersebut, namun harus dipertimbangkan tentang bagaimana memperkuat balai penyuluhan pertanian atau BPP di tingkat kecamatan. Harus ada kesamaan persepsi di tingkat pusat dan daerah, didukung sinergi dan advokasi para pemangku kepentingan," kata Momon Rusmono yang menjabat Kepala Pusluhtan di Kementan pada 2014.
Menurutnya, fungsi kelembagaan penyuluhan yang mengorganisir dan merestrukturisasi hal-hal yang terkait pada keberlangsungan fungsi penyuluhan pertanian. Begitu pula dengan menumbuhkembangkan Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes).
"Mengembangkan satu penyuluh swadaya untuk satu desa, didukung penanganan penyuluh THL-TBPP dengan baik dan bijak. Kalau perlu, pemerintah kabupaten melalui badan kepegawaian daerah dapat mengajukan usulan kebutuhan kepada kementerian. Mentan sudah memperjuangkan formasi 5.000 penyuluh di seluruh Indonesia," katanya.
Kelembagaan Penyuluhan Eksistensi dan kinerja balai penyuluhan pertanian (BPP) harus diperkuat disertai upaya optimalisasi peran penyuluh pertanian, untuk menyikapi dinamika penyelenggaraan penyuluhan, maka seyogyanya keberadaan BPP harus didukung sarana dan prasarana yang memadai untuk dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien.
"Kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan dan desa perlu dihidupkan dan ditumbuhkembangkan, termasuk memperkuat fungsi BPP sebagai simpul koordinasi," kata Kepala BPPSDMP.
Menurutnya, fungsi BPP yang awalnya sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan penyuluhan diharapkan dapat meningkatkan fungsi penyebarluasan informasi dan teknologi pertanian secara cepat, efektif dan efisien, untuk dapat memfasilitasi akses petani terhadap sumber-sumber permodalan, pasar, dan teknologi pertanian.
"Balai penyuluhan sebagai pusat data dan informasi pertanian di tingkat kecamatan dapat dijadikan sebagai pusat pendidikan, pelatihan dan pusat pengembangan kemitraan," kata Momon Rusmono. (eko)