BOGOR - Transformasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Pertanian dilakukan Kementan. Formulasinya disempurnakan melalui Konvensi Rancangan Kaji Ulang SKKNI pada 9-10 Juni 2021. Peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) pertanian terus diupgrade. Terus didorong naik, peningkatan kompetensi SDM pertanian juga diikuti payung hukumnya. Untuk itu, Kementan menggelar Konvensi Rancangan Kaji Ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluhan Pertanian di Arch Hotel Bogor, 9-10 Juni 2021. "Peningkatan kompetensi SDM penyuluh peryanian menjadi kebutuhan utama. Sebab, jaman dan teknologi terus berkembang. Untuk itu, penyesuaian harus di lakukan termasuk standarisasinya. Dengan konvensi ini, otomatis standarnya naik dan para penyuluh harus menyesuaikannya," ungkap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Konvensi Rancangan Kaji Ulang SKKNI diikuti sekitar 35 orang. Mereka berasal dari berbagai stakeholder pertanian Indonesia, termasuk akademisi di dalamnya. Untuk akademisi berasal dari IPB, UGM, Universitas Brawijaya, dan UNS. Adapun narasuumber yang disiapkan ada 7, seperti Kepala Badan PPSDM Pertanian hingga Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. Bergabung juga sebagai narasumber Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Direktur Bunda Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja Kenterian Ketenagakerjaan, hingga Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian. Ada juga Kepala Pusat Pelatihan Pertanian hingga Koordinator Bidang Standardisasi dan Sertifikasi Profesi. "Konvensi ini sangat penting karena akan menentukan kesepakatan bersama terkait Rancangan Kaji Ulang SKKNI Bidang Penyuluhan Pertanian. Kaji ulang ini juga menjadi prioritas dalam upaya mendukung terwujudnya SDM penyuluh pertanian kompeten," terang Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi. Melakukan revisi regulasi, penguatan memang diberikan kepada SKKNI Bidang Penyuluhan Pertanian yang baru. Sebab, penyuluh pertanian dituntut memiliki soft skill mumpuni dalam hal berkomunikasi, penguasaan teknologi, hingga kemampuan membangun kemitraan. Semakin kompleks, para penyuluh pertanian juga menjadi problem solving di lapangan. "Penyuluh pertanian memang harus meningkatkan kompetensi SDM-nya. Peningkatan ini juga meliputi ketrampilan atau keahlian, pengetahuan, hingga sikap penyuluh. Untuk itu, peningkatan kompetensi harus didukung dengan materi yang sesuai kebutuhan dan dituangkan dalam SKKNI. Adapun muaranya peningkatan produktivitas pertanian," kata Dedi. Menguatkan payung hukum sesuai tantangan jaman, revisi pun diberikan kepada SKKNI Bidang Penyuluhan Pertanian No 43 tahun 2013. Kaji uang tersebut diarahkan agar pada penyempurnaan standar kompetensinya sesuai perkembangan persyaratan pekerjaan. Lebih lanjut, hasil Konvensi Rancangan Kaji Ulang SKKNI Bidang Pertanian akan diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditetapkan. "SKKNI ini bukan hanya sebagai dasar penyusunan skema sertifikasi, tapi juga acuan dalam.penyusunan kurikulum pendidikan, pelatihan, hingga perekrutan tenaga kerja. Dari sini nantinya akan tercipta link and match antara dunia pendidikan dan pelatihan dengan lembaga sertifikasi menurut persyaratan kerja," tutup Dedi. RILIS BPPSDMP - 10 JUNI 2021 *589/HUMAS