Mengacu Perpres 21/2023 dan Permenpan 4 Tahun 2025, serta memperhatikan situasi keamanan dan ketertiban saat ini, untuk tetap menjaga pelaksanaan tugas fungsi pelayanan lingkup Kementerian Pertanian, para pegawai dapat Bekerja pada lokasi yg Fleksibel (Flexibility Working Arrangement) pada tanggal 1 September 2025.